"KHAFA SKIN CARE"
AKAD/PERJANJIAN
BISNIS KHAFA SKINCARE
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Manajemen Khafa Skincare
Jabatan : Manajemen Khafa Skincare
Dalam Perjanjian ini bertindak untuk dan atas nama Khafa Skincare, berkedudukan di Dsn. Cibogo, RT01/Rw 06, Desa Raharja Kec. Tanjungsari, Sumedang 45362, selanjutnya di sebut sebagai “PIHAK PERTAMA”
2. Nama : Mitra Khafa
Jabatan : Mitra Khafa Skincare
selanjutnya di sebut sebagai “PIHAK KEDUA”
Pada hari Sabtu Tanggal 29 Maret 2021 kedua belah pihak setuju untuk mengadakan Akad/Perjanjian Kerjasama Pemasaran , selanjutnya disebut Perjanjian Kerjasama Pemasaran, dengan ketentuan-ketentuan seperti tertuang dalam pasal-pasal berikut ini :
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 1
JANGKA WAKTU
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PIHAK PERTAMA menerima PIHAK KEDUA sebagai Mitra Khafa Skincare, dengan perjanjian waktu tidak terbatas selama PIHAK KEDUA tidak melanggar etika bisnis dan peraturan dari Khafa Skincare dan atau PIHAK KEDUA berhenti dengan sukarela menjadi Mitra Khafa Skincare tanpa paksaan dan atas persetujuan dan musyawarah kedua belah pihak. PIHAK PERTAMA akan melakukan evaluasi atas hasil kerja PIHAK KEDUA selama menjadi Mitra Khafa Skincare.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 2
TUGAS DAN PENEMPATAN
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PIHAK KEDUA melaksanakan tugas dan tanggung jawab pekerjaan dengan work from home atau bekerja dari manapun dengan tidak membatasi waktu dan tempat. PIHAK KEDUA melakukan promosi secara online maupun offline dengan media promosi yang telah disediakan oleh PIHAK PERTAMA yakni official Khafa Skincare. PIHAK KEDUA bertugas membantu dalam memasarkan produk Khafa Skincare yakni produk dari PIHAK PERTAMA dengan cara memberikan brosur dan informasi terkait mengenai produk dari Khafa Skincare.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 3
HARI DAN WAKTU DAN SISTEM PELAYANAN
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PIHAK KEDUA bisa melakukan order melalui website resmi Khafa Skincare setiap hari dari Senin – Minggu. Dan akan diproses dan dikirim via JNE oleh PIHAK PERTAMA setelah melakukan konfirmasi pembayaran via website atau via Admin Khafa Skincare. PIHAK KEDUA bisa memfollow up calon customer dan merekomendasikan konsultasi dengan tim dokter Khafa secara gratis, kemudian mendapatkan rekomendasik produk sesuai jenis kulit wajahnya, dan selanjutnya di follow up untuk melakukan pemesanan produk di website Khafa Skincare setiap hari dari Senin – Minggu, maupun calon Mitra baru yang akan bergabung dengan Bisnis Khafa Skincare dengan waktu dan jam yang disesuaikan oleh PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA Work From Home dalam melakukan order untuk customer maupun follow up calon Mitra dengan waktu yang bisa disesuaikan.
PIHAK PERTAMA akan melayani pengiriman dan order setiap hari kerja yaitu Senin – Sabtu, dan untuk hari Minggu libur. Pesanan akan kembali diproses pada hari Senin sesuai jadwal kerja kantor Khafa Skincare.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 4
TATA TERTIB PERUSAHAAN
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PIHAK KEDUA tidak boleh menaikkan atau menurunkan harga dibawah harga publish resmi Khafa Skincare kepada Costumer yang akan order via Mitra. PIHAK kedua dilarang untuk membandingkan Produk Khafa Skincare dengan Produk Skincare yang lainnya.
PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA wajib berbisnis secara syar’i dan menjalani etika bisnis yang sesuai dengan syariat.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam perjanjian ini PIHAK PERTAMA memiliki hak berupa :
Mendapatkan kerjasama bisnis yang baik dengan PIHAK KEDUA dalam melakukan penjualan produk Khafa Skincare sesuai dengan syariat dan etika bisnis yang berlaku. Dalam perjanjian ini PIHAK PERTAMA memiliki kewajiban berupa :
Dalam perjanjian ini PIHAK KEDUA memiliki hak berupa :
Dalam perjanjian ini PIHAK KEDUA memiliki kewajiban berupa :
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 6
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila PIHAK KEDUA melanggar kewajiban, aturan yang berlaku dan syarat-syarat yang telah disepakati dalam perjanjian kerja ini, peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan Khafa Skincare, PIHAK PERTAMA mempunyai hak untuk melaksanakan dan menerapkan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Kedua belah pihak sepakat, apabila terjadi perselisihan hubungan kerjasama, sedapat-dapatnya diselesaikan dengan musyawarah mufakat, Tabayyun dan atau melalui tahapan prosedur yang berlaku.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 7
ATURAN TAMBAHAN
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam hal belum atau tidak cukup diatur dalam perjanjian kerja waktu tertentu, maka para pihak harus mufakat terlebih dahulu dan mengambil keputusan atas persetujuan ini.
Dalam perjanjian kerja waktu tertentu ini dibuat di bandung, pada hari Sabtu, 29 Maret 2021 dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua) asli.
Setelah para pihak membaca dan memahami isi dari pasal-pasal perjanjian kerja ini, menandatanganinya dengan penuh kesabaran dan tanggung jawab, untuk dijadikan alat bukti yang sah untuk kedua belah pihak.
Bandung,Maret 2021
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Manajemen Khafa Skincare Mitra Khafa Skincare
DAFTAR MITRA
Komentar